Jumat, 23 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Artikel & Opini

Kontrol Sosial dalam Pasal Penghinaan Presiden

Oleh : Redaksi
Jumat, 09 Januari 2026 | 00:00 WIB
in Artikel & Opini
Presiden RI, Prabowo. Foto: Akun Instragram Prabowo

Presiden RI, Prabowo. Foto: Akun Instragram Prabowo


Oleh: Fernando Wirawan*

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, mengemukakan argumentasi mengenai keberadaan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru dengan uraian yang tampak akademis, tetapi menyimpan persoalan mendasar. Ia menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun melarang kritik terhadap pemerintah.

Dalam konferensi pers di Kementerian Hukum pada 5 Januari 2026, sebagaimana diberitakan Antaranews.com, Eddy menyebut pasal tersebut sebagai mekanisme kontrol sosial untuk mencegah konflik horizontal sekaligus sebagai bentuk perlindungan harkat dan martabat Presiden dalam kerangka primus inter pares. Ia juga mengklaim bahwa pengaturan itu sejalan dengan prinsip demokrasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Argumentasi tersebut justru mengungkap problem serius dalam pemahaman mengenai demokrasi, kebebasan berekspresi, dan penafsiran konstitusional atas putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Argumentasi pertama yang perlu dibongkar ialah klaim bahwa pasal penghinaan presiden merupakan “kontrol sosial”. Dalam teori sosiologi hukum, kontrol sosial merujuk pada mekanisme masyarakat untuk mengatur perilaku anggotanya, bukan mekanisme penguasa untuk membungkam kritik rakyat. Yang dimaksud Eddy justru ialah kontrol negara terhadap wacana publik, sebuah bentuk represi yang dibungkus dengan terminologi akademis.

Klaim bahwa pasal itu mencegah konflik horizontal juga sangat lemah. Konflik horizontal di tengah masyarakat tidak terjadi karena adanya kritik terhadap presiden, tetapi karena polarisasi politik yang justru sering dipicu oleh kebijakan represif penguasa. Sejarah menunjukkan bahwa pembungkaman kritik justru memperburuk ketegangan sosial, bukan menyelesaikannya.

BACAJUGA

Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

Isra’ Mi’raj dan Krisis Akhlak Republik

Lebih jauh, argumen “kanalisasi” yang disampaikan Eddy berangkat dari asumsi bahwa pendukung presiden berpotensi bereaksi secara anarkis mencerminkan pengalihan tanggung jawab kepada pihak yang dirugikan. Dalam negara hukum, potensi atau realisasi kekerasan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik. Apabila terjadi tindakan kekerasan akibat kritik terhadap presiden, yang seharusnya diproses secara hukum ialah pelaku kekerasan tersebut, bukan pihak yang menjalankan kebebasan berekspresi. Penalaran yang digunakan Eddy itu justru menormalisasi pembatasan hak dengan dalih ketidakmampuan sebagian pihak mengendalikan emosinya.

Primus inter pares

Setelah Republik Romawi runtuh, para kaisar yang memegang kekuasaan mutlak atas hidup dan mati warga negaranya tetap menyebut diri mereka princeps, atau “yang pertama di antara yang setara”. Sebutan itu jelas bertentangan dengan kenyataan karena bagaimana mungkin seseorang yang bisa menghukum mati warga negara lain tanpa proses hukum yang adil masih dianggap setara dengan mereka. Istilah tersebut pada dasarnya hanyalah cara halus untuk membungkus kekuasaan absolut dengan bahasa yang terdengar demokratis. Itulah yang sedang terjadi di Indonesia.

Eddy menggunakan terminologi primus inter pares untuk membungkus hak istimewa yang sejatinya tidak setara. Presiden yang dilindungi pasal pidana khusus yang tidak dimiliki warga negara biasa bukanlah primus inter pares, melainkan penguasa dengan hak istimewa yang bertentangan dengan semangat kesetaraan. Apa yang terjadi dengan pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru merupakan kebalikan total dari semangat primus inter pares.

Jika benar-benar memahami konsep primus inter pares, Eddy seharusnya menyimpulkan hal yang sebaliknya, yaitu bahwa presiden sebagai “yang pertama di antara yang setara” justru tidak boleh memiliki perlindungan hukum khusus dari kritik. Ia harus lebih terbuka, lebih transparan, dan lebih tahan terhadap kritik publik karena itulah konsekuensi dari posisi kepemimpinan dalam demokrasi.


12Next
TOPIK delik aduandemokrasi IndonesiaEddy OS Hiariejhak asasi manusiahukum pidana Indonesiakebebasan berekspresiKebebasan Berpendapatkonstitusi IndonesiaKritik PemerintahKUHP baruMahkamah Konstitusinegara hukumopini hukumpasal karetpasal penghinaan presidenpembatasan kritikprimus inter paresPutusan MK 2006reformasi hukum pidanaWakil Menteri Hukum dan HAM

Baca Juga

Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:09 WIB
Isra’ Mi’raj dan Krisis Akhlak Republik

Isra’ Mi’raj dan Krisis Akhlak Republik

Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:43 WIB
Menakar Harga Sebuah Kedaulatan melalui Nilai Tukar Mata Uang

Menakar Harga Sebuah Kedaulatan melalui Nilai Tukar Mata Uang

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:03 WIB
Menyebrangi Masa Sulit Pascabencana dengan Jembatan Gantung

Menyebrangi Masa Sulit Pascabencana dengan Jembatan Gantung

Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB
Benarkah Orang Minang Tak Sehebat Dulu?

Benarkah Orang Minang Tak Sehebat Dulu?

Rabu, 14 Januari 2026 | 08:00 WIB
Rokok Ilegal dan Ekonomi Bayangan: Ketika Negara Kalah oleh Industrinya Sendiri

Rokok Ilegal dan Ekonomi Bayangan: Ketika Negara Kalah oleh Industrinya Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:53 WIB
Next Post
Bank Nagari Raih 2 Penghargaan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Pelunasan Bipih 1447 H di Bank Nagari Tembus 78 Persen, Layanan Digital Kian Diperkuat

Leave Comment

#TERPOPULER

  • 8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakes RSUD Dharmasraya Keluhkan Jasa Medis Belum Dibayar 9 Bulan, Desak Pemda Audit Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Ambil Arus Listrik, Dua Warga Sijunjung Tersetrum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bakar Mobil Terduga Pencuri Kambing di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Naik Lagi, Sudah Semahal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Curi 4 Aki Truk Pengangkut Sampah di Pesisir Selatan, Seorang Ditangkap Polisi

Curi 4 Aki Truk Pengangkut Sampah di Pesisir Selatan, Seorang Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Januari 2026 | 21:39 WIB
Tiga Pria di Pesisir Selatan Tertangkap Tangan Pakai Sabu-Sabu dalam Rumah

Tiga Pria di Pesisir Selatan Tertangkap Tangan Pakai Sabu-Sabu dalam Rumah

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:06 WIB
DPRD Padang Minta Transparansi dan Dampak Nyata Program CSR PT Semen Padang

DPRD Padang Minta Transparansi dan Dampak Nyata Program CSR PT Semen Padang

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:10 WIB
Rumahnya Terbakar, Pedagang di Pesisir Selatan Jual Ayam di Pasar Saat Kebakaran Terjadi

Rumahnya Terbakar, Pedagang di Pesisir Selatan Jual Ayam di Pasar Saat Kebakaran Terjadi

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:06 WIB
Prabowo: Banyak Rakyat Tinggal di Gubuk dan Makan Nasi Garam, Namun Mereka Tersenyum

Prabowo: Banyak Rakyat Tinggal di Gubuk dan Makan Nasi Garam, Namun Mereka Tersenyum

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:47 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id