Oleh: Fernando Wirawan*
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, mengemukakan argumentasi mengenai keberadaan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru dengan uraian yang tampak akademis, tetapi menyimpan persoalan mendasar. Ia menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun melarang kritik terhadap pemerintah.
Dalam konferensi pers di Kementerian Hukum pada 5 Januari 2026, sebagaimana diberitakan Antaranews.com, Eddy menyebut pasal tersebut sebagai mekanisme kontrol sosial untuk mencegah konflik horizontal sekaligus sebagai bentuk perlindungan harkat dan martabat Presiden dalam kerangka primus inter pares. Ia juga mengklaim bahwa pengaturan itu sejalan dengan prinsip demokrasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Argumentasi tersebut justru mengungkap problem serius dalam pemahaman mengenai demokrasi, kebebasan berekspresi, dan penafsiran konstitusional atas putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Argumentasi pertama yang perlu dibongkar ialah klaim bahwa pasal penghinaan presiden merupakan “kontrol sosial”. Dalam teori sosiologi hukum, kontrol sosial merujuk pada mekanisme masyarakat untuk mengatur perilaku anggotanya, bukan mekanisme penguasa untuk membungkam kritik rakyat. Yang dimaksud Eddy justru ialah kontrol negara terhadap wacana publik, sebuah bentuk represi yang dibungkus dengan terminologi akademis.
Klaim bahwa pasal itu mencegah konflik horizontal juga sangat lemah. Konflik horizontal di tengah masyarakat tidak terjadi karena adanya kritik terhadap presiden, tetapi karena polarisasi politik yang justru sering dipicu oleh kebijakan represif penguasa. Sejarah menunjukkan bahwa pembungkaman kritik justru memperburuk ketegangan sosial, bukan menyelesaikannya.
Lebih jauh, argumen “kanalisasi” yang disampaikan Eddy berangkat dari asumsi bahwa pendukung presiden berpotensi bereaksi secara anarkis mencerminkan pengalihan tanggung jawab kepada pihak yang dirugikan. Dalam negara hukum, potensi atau realisasi kekerasan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik. Apabila terjadi tindakan kekerasan akibat kritik terhadap presiden, yang seharusnya diproses secara hukum ialah pelaku kekerasan tersebut, bukan pihak yang menjalankan kebebasan berekspresi. Penalaran yang digunakan Eddy itu justru menormalisasi pembatasan hak dengan dalih ketidakmampuan sebagian pihak mengendalikan emosinya.
Primus inter pares
Setelah Republik Romawi runtuh, para kaisar yang memegang kekuasaan mutlak atas hidup dan mati warga negaranya tetap menyebut diri mereka princeps, atau “yang pertama di antara yang setara”. Sebutan itu jelas bertentangan dengan kenyataan karena bagaimana mungkin seseorang yang bisa menghukum mati warga negara lain tanpa proses hukum yang adil masih dianggap setara dengan mereka. Istilah tersebut pada dasarnya hanyalah cara halus untuk membungkus kekuasaan absolut dengan bahasa yang terdengar demokratis. Itulah yang sedang terjadi di Indonesia.
Eddy menggunakan terminologi primus inter pares untuk membungkus hak istimewa yang sejatinya tidak setara. Presiden yang dilindungi pasal pidana khusus yang tidak dimiliki warga negara biasa bukanlah primus inter pares, melainkan penguasa dengan hak istimewa yang bertentangan dengan semangat kesetaraan. Apa yang terjadi dengan pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru merupakan kebalikan total dari semangat primus inter pares.
Jika benar-benar memahami konsep primus inter pares, Eddy seharusnya menyimpulkan hal yang sebaliknya, yaitu bahwa presiden sebagai “yang pertama di antara yang setara” justru tidak boleh memiliki perlindungan hukum khusus dari kritik. Ia harus lebih terbuka, lebih transparan, dan lebih tahan terhadap kritik publik karena itulah konsekuensi dari posisi kepemimpinan dalam demokrasi.














