Sumbarkita – Proyek pembangunan 1000 tangki septik penampung tinja warga Kota Pariaman terindikasi adanya kongkalikong. Sebanyak 123 unit tangki septik belum dipasang.
Usut punya usut, pada awalnya Kementerian PUPR membantu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman dengan dana DAK untuk pembangunan 1000 tangki septik dengan surat perjanjian kerja tiga bulan (Agustus-Oktober 2023).
Saat tiba waktu pengucuran dana DAK, pihak kementerian PUPR mendapati bahwa pengerjaan tangki septik itu tidak semuanya sesuai spek. Terpaksa dana tidak dibayarkan sepenuhnya.
Alhasil, ulah pengerjaan yang tidak sesuai spek tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman berutang kepada kontraktor senilai Rp 3,1 miliar lebih.
Dalam perkara itu, Pemkot Pariaman tidak menghentikan proyek penampungan tinja tersebut, malah melanjutkan kontrak baru dengan menggunakan anggaran APBD.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan bahwa proyek tersebut terpaksa dihentikan pihaknya karena tidak ada uang untuk bayar kontraktor.
“Itu barang (1000 tangki septik) telah dibeli namun belum dibayar dan akhirnya jadi utang. Kontraktor sudah bekerja sementara tidak ada uang untuk membayar. Makanya saya stop,” ungkap Roberia kepada Sumbarkita.
Dijelaskannya, setelah pengerjaan dihentikan Roberia terpaksa harus membayarkan utang sebanyak Rp3,1 miliar lebih.