Sumbarkita – Konflik lahan di Nagari Kapa, Pasaman Barat, kembali mencuat pada Jumat (4/10). PT. Permata Hijau Pasaman 1 (PHP 1), anak perusahaan Wilmar Group, bersama aparat gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan karena diduga melakukan aksi pemaksaan masuk ke lahan pertanian milik masyarakat setempat untuk melakukan penanaman bibit kelapa sawit.
Peristiwa ini berujung pada penangkapan sembilan warga Kapa, termasuk enam perempuan. Menurut keterangan advokat LBH Padang, Diki Rafiki konflik lahan ini sudah berlangsung sejak lama.
“Konflik di Nagari Kapa sudah berlangsung sejak tahun 1997 dan hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas. Perseteruan antara masyarakat Kapa dan PT. Permata Hijau Pasaman terus berlarut-larut,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor LBH Padang.
Diki mengungkapkan bahwa masyarakat telah mengupayakan solusi melalui pengajuan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Peraturan Presiden tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik agraria tersebut, namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Pada kejadian hari ini, Diki mengatakan, sekitar pukul 09.00 WIB, PT. PHP 1 dengan dukungan kepolisian, masuk ke lahan yang masih berstatus sengketa untuk melakukan pengamanan. Warga yang tengah beraktivitas di ladang dihalangi untuk bertani.
“Selain itu, sembilan warga yang terdiri dari enam perempuan dan tiga laki-laki ditangkap. Tak hanya itu, posko petani yang berfungsi sebagai tempat peristirahatan, serta musala yang berada di lahan tersebut, dirobohkan secara paksa,” tambah Diki.