Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatra belum berjalan secara komprehensif dan maksimal. Hingga kini, pemerintah dinilai belum mengumumkan secara terbuka hasil investigasi dan pemeriksaan, termasuk penetapan perusahaan yang harus bertanggung jawab.
“Respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka,” kata Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
WALHI juga mencatat bahwa penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan terhadap sedikitnya 23 perusahaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus disebut menemukan bukti awal adanya korelasi kuat antara aktivitas perusahaan dengan deforestasi di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang mempercepat aliran permukaan saat hujan ekstrem. Namun hingga kini belum ada perusahaan yang dinyatakan terbukti bersalah secara hukum.
Selain upaya penyegelan dan penghentian sementara aktivitas perusahaan oleh Direktorat Gakkum KLH/BPLH di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, WALHI menilai langkah administratif tersebut belum menyentuh akar persoalan.
“Meski Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara aktivitas beberapa perusahaan, termasuk PTPN dan PT Agincourt Resources, di lapangan kedua perusahaan tersebut masih beroperasi,” ujar Uli.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang bersifat administratif dan reaktif dinilai tidak cukup untuk menangani persoalan struktural tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.
“Tuntutan agar izin perusahaan yang merusak ekosistem dicabut dan tindakan pidana dijalankan tanpa pengecualian semakin mendesak,” kata Uli.














