Sumbarkita – Pemerintah bersiap menempuh jalur hukum terhadap korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatra. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap enam perusahaan yang diduga berperan dalam terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatra bagian utara, dengan nilai gugatan yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan gugatan tersebut saat ini tengah difinalisasi dan akan didaftarkan dalam beberapa hari ke depan.
“Di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara,” kata Hanif di Jakarta, Rabu (14/1/2026), dikutip dari Antara.
Hanif menjelaskan, proses penyusunan dokumen gugatan memerlukan kehati-hatian karena sifatnya yang sangat rigid. Gugatan tersebut, menurutnya, akan berlaku selama satu tahun. Namun hingga kini, KLH belum membeberkan secara rinci identitas perusahaan yang akan digugat maupun besaran nilai gugatan yang diajukan.
Ia juga belum menjawab secara lugas apakah nilai gugatan tersebut akan mencakup kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.
“Triliunan rupiah. Jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas,” ujar Hanif.
Sebelumnya, KLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi tersebut pada akhir 2025. Penyegelan dilakukan atas dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana ekologis.
Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.













