“Kita rekomendasikan agar SK yang telah diterbitkan diperbaiki kembali sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada,” ujarnya.
Kemudian, guna menghindari kisruh ditengah-tengah masyarakat maka DPRD menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Jorong dari perangkat nagari di daerahnya masing-masing.
Terpisah, Denika Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Sakti selaku Kuasa Hukum para kepala jorong menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila Pj Wali Nagari Ujung Gading tidak mengangkat kembali para kliennya tersebut ke jabatan semula.
“Kami menilai pemberhentiannya tidak sah. Apalagi dasar hukum yang dicantumkan di dalam SK pemberhentian itu tidak tepat. Kalau hal ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang saudara Saripada lakukan yakni menjual aset nagari berupa Kebun Nagari,” tegasnya.
Denika mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kepemilikan Kebun Nagari itu sebagai aset nagari yang terdaftar sejak tahun 2002.
“Kita sudah punya bukti berupa surat jual beli dan juga data daftar aset di nagari ujung gading. Di sana jelas tertulis bahwa kebun nagari itu diperoleh dari Jual Beli, bukan milik KAN seperti yang disampaikan oleh Pj Wali Nagari dan Ketua KAN Ujung Gading, Antonius pada Selasa (10/1/2023) kemarin,” ungkapnya.
Menurut Denika, itu artinya pihak nagari dan KAN Ujung Gading telah melakukan pembohongan publik dengan menyampaikan informasi yang tidak benar dan bahkan sudah masuk ke ranah pidana karena menjual aset negara tanpa melalui prosedur yang seharusnya. ***