Sumbarkita — Seorang warga Agam menyelipkan 50 gram sabu-sabu dalam paket kerupuk sanjai yang akan ia kirimkan ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lewat perusahaan ekspedisi JNE.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, warga tersebut bernama Julpahmi Siregar (40 tahun), tinggal di Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso. Ia menyebut bahwa Julpahmi mengirimkan paket tersebut di gerai JNE di Simpang Biaro, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Agam, pada Jumat (14/11) pukul 10.00 WIB.
Pihaknya mengetahui hal itu setelah mendapatkan laporan dari pekerja JNE bernama Nita. Nofridal mengatakan bahwa Nita mulai curiga kepada Julpahmi sebab pria itu memberikan jawaban yang berputar-putar dan tidak menyambung ketika ditanya isi paket yang akan dikirimkan.
Karena itu, kata Nofridal, pekerja JNE itu melaporkan hal tersebut ke kantor pusat. Nofridal mengatakan bahwa kantor pusatnya menyarankan Nita untuk membuka paket sambil direkam. Setalah paket itu dibuka, kata Nofridal, Nita menemukan bungkusan sabu-sabu di antara tiga bungkus kerupuk sanjai.
Setalah mendapatkan laporan dari pekerja JNE, pihaknya menyambangi gerai perusahaan ekspedisi itu. Pihaknya menemukan sebungkus sabu-sabu dalam kotak paket itu dengan berat 50 gram.
Pihaknya kemudian mencari pengirim paket itu dengan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV). Setelah itu, pihaknya memantau lokasi dalam radius lima kilometer dari gerai perusahaan ekspedisi itu.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan Julpahmi di rumahnya di Simpang Tabek Panjang pada Jumat (14/11) pukul 21.00 WIB.
“Dia baru pulang dari rumah kawannya, Robi. Dia mengaku diperintah Robi untuk mengirimkan sabu-sabu ke Bekasi. Pelaku sudah tiga kali mengirimkan sabu-sabu dengan modus itu (menyelipkan sabu-sabu ke dalam paket kerupuk sanjai),” ucap Nofridal pada Sabtu (15/11).
Saat diinterogasi, kata Nofridal, Julpahmi mengaku memakai nama Linda, nama fiktif, dengan alamat Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, supaya ia tidak terlacak sebagai pengirim paket.
“Paketnya ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi,” ucap Nofridal.
Polisi kemudian menggeledah rumah Julpahmi. Nofridal mengatakan bahwa pihaknya menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumahnya.
Setelah itu, polisi menyambangi rumah Robi. Nofridal mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan Robi di sana. Di rumah itu pihaknya mendapati pria bernama Kevin (39 tahun) membawa setumpuk ganja dan alat isap sabu-sabu. Pihaknya pun menangkap Kevin.
Pihaknya membawa Julpahmi dan Kevin ke Markas Polresta Bukittinggi. Nofridal menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.














