Sumbarkita – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan umat Islam di Indonesia melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan, ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Aturan baru ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan pelaku usaha perjalanan umrah di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut keputusan itu mengejutkan banyak pihak.
“Bagi ribuan PPIU dan PIHK yang telah berinvestasi besar, membayar pajak, menjalani audit, dan menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini bagaikan sambaran petir,” ujar Zaky dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).
Zaky menjelaskan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh lembaga resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah. Dengan adanya aturan baru, jemaah kini bisa berangkat umrah tanpa melalui PPIU.
Ia mengutip pandangan Ketua DPP Asosiasi Kongres dan Konvensi Indonesia (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas.
“Sekitar 4,2 juta pekerja menggantungkan hidup di sektor haji dan umrah,” kata Zaky.













