Sumbarkita – Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman dinilai buruk. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Pemkot Pariaman pada 2023.
Akibatnya Pemkot Pariaman terlilit utang lebih dari Rp14 miliar, bukan karena defisit, melainkan karena tidak bagusnya manajemen keuangan sejak tahun 2020-2023, berdasarkan temuan BPK.
Adanya kongkalikong dalam proyek 1.000 tangki septik penampung tinja yang kini mangkrak, menjadi salah satu penyumbang utang Pemko Pariaman.
Diketahui, sebanyak 123 unit tangki septik belum dipasang dan diletakkan di UPTD Air Bersih, Desa Cubadak Mentawai, Pariaman. Pengerjaan proyek itu awalnya dibantu Kementerian PUPR dengan dana DAK Tahun 2023 melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman.
Namun, saat tiba waktu pengucuran dana DAK, pihak kementerian PUPR mendapati bahwa pengerjaan tangki septik itu tidak semuanya sesuai spesifikasi. Terpaksa dana tidak dibayarkan sepenuhnya. Akibatnya Pemko Pariaman berutang kepada kontraktor senilai Rp 3.158.161.776, lebih.
Penjabat (PJ) Walikota Pariaman, Roberia mengatakan dalam perkara itu, Pemko Pariaman tidak menghentikan proyek penampungan tinja tersebut, malah melanjutkan kontrak baru dengan menggunakan anggaran APBD.
Akibatnya proyek tersebut terpaksa dihentikan pihaknya karena tidak ada uang untuk bayar kontraktor. Pengerjaan itu tidak bisa dilanjutkan karena saat ini Pemko Pariaman fokus untuk membayar utang.