Sumbarkita – Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa pembahasan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan dilakukan oleh empat panitia khusus (pansus) DPRD bersama masing-masing kepala OPD mitra kerja, dengan agenda utama mengevaluasi kinerja keuangan daerah.
Muharlion menyebutkan, berdasarkan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, kepala daerah harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK untuk dibahas bersama DPRD,” ujar Muharlion, Jumat (04/07/2025).
Untuk memenuhi amanat tersebut, Wali Kota Padang telah menyampaikan Nota Keuangan Pengantar Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (26/05/2025). DPRD kemudian membentuk empat pansus sesuai Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 04 Tahun 2025.
Tujuan Pembahasan LKPD
Muharlion menjelaskan, pembahasan LKPD bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, pembahasan ini juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah serta dasar dalam perencanaan anggaran ke depan.
“Pembahasan ini penting agar DPRD dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola anggaran,” katanya.
Dasar Hukum dan Personil Pansus
Pembahasan LKPD dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara hingga peraturan daerah dan keputusan DPRD. Sebanyak 45 anggota DPRD terlibat dalam pembahasan, terbagi ke dalam empat pansus sesuai mitra kerja komisi.
“Hasil pembahasan dituangkan dalam laporan gabungan pansus, dengan struktur mengacu pada pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ujar Muharlion.
Jadwal, Anggaran dan Mekanisme
Kegiatan pembahasan LKPD dilaksanakan pada Selasa dan Rabu, tanggal 27–28 Mei 2025 di ruang rapat masing-masing komisi di Gedung DPRD Kota Padang. Mekanisme pembahasan meliputi rapat internal pansus, rapat kerja dengan OPD dan stakeholder, serta studi banding ke sejumlah daerah.
Adapun biaya kegiatan dibebankan kepada DPA Sekretariat DPRD Kota Padang dan DPA masing-masing OPD.
“DPRD bekerja sesuai prinsip check and balance agar pelaksanaan APBD benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kota Padang,” tegas Muharlion.