Sabtu, 14 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Editorial

Ketika Status Bencana Diuji oleh Konstitusi

RedaksiOleh : Redaksi
Jumat, 23 Januari 2026 | 06:06 WIB
in Editorial

Sumbarkita – Dalam setiap bencana besar, negara dihadapkan pada ujian yang sama: seberapa cepat ia hadir, dan seberapa adil ia bertindak. Namun di balik sirene darurat, bantuan logistik, dan narasi empati, ada satu pertanyaan yang sering luput dibicarakan secara jujur: apakah negara memiliki ukuran hukum yang pasti ketika menyebut suatu peristiwa sebagai bencana nasional. Gugatan para korban bencana di Sumatera ke Mahkamah Konstitusi mengangkat pertanyaan itu ke permukaan, dengan cara yang tenang, konstitusional, dan sulit diabaikan.

Permohonan uji materiil atas Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bukan sekadar sengketa norma. Ia adalah ekspresi kegelisahan warga negara yang mengalami bencana besar berupa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, namun mendapati bahwa negara memilih istilah “prioritas nasional”, sebuah nomenklatur kebijakan yang tidak dikenal dalam rezim hukum kebencanaan. Di titik inilah bencana beralih dari peristiwa alam menjadi persoalan konstitusi.

Undang-undang memang menyebut indikator penetapan status bencana nasional: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Namun indikator-indikator itu berhenti sebagai daftar normatif, tanpa ambang batas yang mengikat. Ketika ukuran tidak ditentukan secara tegas, keputusan pun bergeser dari kepastian hukum ke ruang diskresi. Dan di ruang itulah, para korban kerap kehilangan pegangan.

Korban dan Kekosongan Ukur Negara

BACAJUGA

Perbedaan Awal Ramadan: Antara Sains, Ijtihad, dan Kedewasaan Umat

Ketika Negara Menghitung Kalori, Anak Masih Menghitung Harga Pena

Dalam persidangan, para pemohon tidak menuntut simpati, melainkan kepastian. Mereka berbicara tentang kerugian konstitusional yang nyata: hilangnya tempat tinggal, terganggunya pendidikan, beban ekonomi yang berlipat, serta ketidakpastian masa depan. Yang menarik, kerugian itu tidak semata-mata lahir dari bencana alam, tetapi diperparah oleh absennya penetapan status bencana nasional yang memiliki konsekuensi hukum jelas.

Bagi negara hukum, ini bukan persoalan sepele. Status bencana nasional bukan label administratif, melainkan pintu masuk bagi kewajiban negara yang terukur mulai dari skema pembiayaan, jaminan layanan dasar, hingga perlindungan kelompok rentan seperti pelajar dan mahasiswa korban bencana. Tanpa status yang pasti, bantuan menjadi fragmentaris, kebijakan bersifat ad hoc, dan hak korban bergantung pada kebijakan sektoral yang mudah berubah.

Permintaan pemohon agar pengaturan lebih lanjut tentang penetapan status bencana tidak lagi diletakkan pada Peraturan Presiden, melainkan Peraturan Pemerintah, mengandung makna penting. Ia mencerminkan keinginan agar keputusan strategis kebencanaan ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih stabil, transparan, dan dapat diuji secara objektif. Bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara, ini membuka diskursus serius tentang batas diskresi eksekutif dalam situasi darurat serta kebutuhan akan standar yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gugatan sebagai Cermin Tata Kelola Bencana

Gugatan ini seharusnya tidak dibaca sebagai perlawanan terhadap negara, melainkan sebagai cermin bagi tata kelola kebencanaan nasional. Ketika korban jiwa telah mencapai ribuan dan ratusan ribu warga terpaksa mengungsi, tetapi status bencana nasional tidak kunjung ditetapkan, pertanyaan yang wajar diajukan bukan hanya “apakah indikatornya terpenuhi”, melainkan “siapa yang menentukan, dan dengan ukuran apa”.

Bagi pemerintah, perkara ini adalah pengingat bahwa empati tanpa kepastian hukum hanya melahirkan kebijakan sementara. Bagi pengamat kebencanaan, ini menegaskan bahwa manajemen bencana tidak cukup berbasis respons cepat, tetapi harus berbasis hak. Dan bagi Mahkamah Konstitusi, perkara ini menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali bahwa dalam negara hukum, penderitaan warga tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu kebijakan.

Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi kelak, satu hal telah dicapai oleh para pemohon: mereka memindahkan wacana bencana dari ranah belas kasihan ke ranah hak konstitusional. Mereka tidak sekadar meminta negara hadir, tetapi meminta negara hadir dengan ukuran yang jelas. Dan dalam demokrasi konstitusional, tuntutan semacam itu bukan ancaman bagi negara, melainkan pengingat akan raison d’être negara itu sendiri.


TOPIK Bencana Nasionalhak konstitusionalkorban bencanaMahkamah KonstitusiSumateraUU Penanggulangan Bencana

Baca Juga

Perbedaan Awal Ramadan: Antara Sains, Ijtihad, dan Kedewasaan Umat

Perbedaan Awal Ramadan: Antara Sains, Ijtihad, dan Kedewasaan Umat

Selasa, 17 Februari 2026 | 14:01 WIB
Ketika Negara Menghitung Kalori, Anak Masih Menghitung Harga Pena

Ketika Negara Menghitung Kalori, Anak Masih Menghitung Harga Pena

Rabu, 04 Februari 2026 | 16:01 WIB
Harga Emas Melonjak, Simpanan Warga Kembali Terasa Nilainya

Harga Emas Melonjak, Simpanan Warga Kembali Terasa Nilainya

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:57 WIB
Sumatera Barat di Persimpangan Pembangunan dan Keselamatan

Sumatera Barat di Persimpangan Pembangunan dan Keselamatan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:26 WIB
Dari Ormas ke Partai: Gerakan Rakyat, Anies Baswedan, dan Ujian Elektoral di Sumatera Barat

Dari Ormas ke Partai: Gerakan Rakyat, Anies Baswedan, dan Ujian Elektoral di Sumatera Barat

Senin, 19 Januari 2026 | 13:22 WIB
Razia Tambang Emas Ilegal: Pekerja Kecil Ditangkap, di Mana Aktor Besarnya?

Razia Tambang Emas Ilegal: Pekerja Kecil Ditangkap, di Mana Aktor Besarnya?

Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:12 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Siswi Sanawiah di Pasaman Barat yang Dihamili Kakaknya Lahirkan Bayi Perempuan

    Siswi Sanawiah di Pasaman Barat yang Dihamili Kakaknya Lahirkan Bayi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dini Hari Membara di Padang Panjang, Rumah Berisi 12 Orang Habis Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk dan Pikap Tabrakan di Kota Solok, Korban 2 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminggu Setelah Bacok Istri, Pedagang Sate di Pasaman Barat Belum Ditemukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Padang Pariaman Tutup Pesantren Ramadan, Tekankan Pentingnya Adab dan Etika Anak

Bupati Padang Pariaman Tutup Pesantren Ramadan, Tekankan Pentingnya Adab dan Etika Anak

Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:00 WIB
Sambut Idulfitri, Kota Pariaman Siapkan Festival Takbir Keliling dengan Berbagai Hadiah

Sambut Idulfitri, Kota Pariaman Siapkan Festival Takbir Keliling dengan Berbagai Hadiah

Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:00 WIB
Polemik Tambang Andesit di Padang Pariaman Memanas, PT Dayan Bumi Artha Laporkan 3 Tokoh Nagari ke Polisi

Jadwal Imsak di Padang Hari Ini, 14 Maret 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 | 03:00 WIB
Pemko Payakumbuh dan Sivitas Akademika UNP Perkuat Sinergi lewat Buka Puasa Bersama

Pemko Payakumbuh dan Sivitas Akademika UNP Perkuat Sinergi lewat Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:30 WIB
Sambut HUT ke-116 Tahun, PT Semen Padang Gelar Sembako Murah Cahaya Ramadan: 4.000 Paket Disalurkan

Sambut HUT ke-116 Tahun, PT Semen Padang Gelar Sembako Murah Cahaya Ramadan: 4.000 Paket Disalurkan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:00 WIB
Next Post
Warga Bakar Mobil Terduga Pencuri Kambing di Padang Pariaman

Warga Bakar Mobil Terduga Pencuri Kambing di Padang Pariaman

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id