Sumbarkita – Dalam setiap bencana besar, negara dihadapkan pada ujian yang sama: seberapa cepat ia hadir, dan seberapa adil ia bertindak. Namun di balik sirene darurat, bantuan logistik, dan narasi empati, ada satu pertanyaan yang sering luput dibicarakan secara jujur: apakah negara memiliki ukuran hukum yang pasti ketika menyebut suatu peristiwa sebagai bencana nasional. Gugatan para korban bencana di Sumatera ke Mahkamah Konstitusi mengangkat pertanyaan itu ke permukaan, dengan cara yang tenang, konstitusional, dan sulit diabaikan.
Permohonan uji materiil atas Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bukan sekadar sengketa norma. Ia adalah ekspresi kegelisahan warga negara yang mengalami bencana besar berupa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, namun mendapati bahwa negara memilih istilah “prioritas nasional”, sebuah nomenklatur kebijakan yang tidak dikenal dalam rezim hukum kebencanaan. Di titik inilah bencana beralih dari peristiwa alam menjadi persoalan konstitusi.
Undang-undang memang menyebut indikator penetapan status bencana nasional: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Namun indikator-indikator itu berhenti sebagai daftar normatif, tanpa ambang batas yang mengikat. Ketika ukuran tidak ditentukan secara tegas, keputusan pun bergeser dari kepastian hukum ke ruang diskresi. Dan di ruang itulah, para korban kerap kehilangan pegangan.
Korban dan Kekosongan Ukur Negara
Dalam persidangan, para pemohon tidak menuntut simpati, melainkan kepastian. Mereka berbicara tentang kerugian konstitusional yang nyata: hilangnya tempat tinggal, terganggunya pendidikan, beban ekonomi yang berlipat, serta ketidakpastian masa depan. Yang menarik, kerugian itu tidak semata-mata lahir dari bencana alam, tetapi diperparah oleh absennya penetapan status bencana nasional yang memiliki konsekuensi hukum jelas.
Bagi negara hukum, ini bukan persoalan sepele. Status bencana nasional bukan label administratif, melainkan pintu masuk bagi kewajiban negara yang terukur mulai dari skema pembiayaan, jaminan layanan dasar, hingga perlindungan kelompok rentan seperti pelajar dan mahasiswa korban bencana. Tanpa status yang pasti, bantuan menjadi fragmentaris, kebijakan bersifat ad hoc, dan hak korban bergantung pada kebijakan sektoral yang mudah berubah.
Permintaan pemohon agar pengaturan lebih lanjut tentang penetapan status bencana tidak lagi diletakkan pada Peraturan Presiden, melainkan Peraturan Pemerintah, mengandung makna penting. Ia mencerminkan keinginan agar keputusan strategis kebencanaan ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih stabil, transparan, dan dapat diuji secara objektif. Bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara, ini membuka diskursus serius tentang batas diskresi eksekutif dalam situasi darurat serta kebutuhan akan standar yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gugatan sebagai Cermin Tata Kelola Bencana
Gugatan ini seharusnya tidak dibaca sebagai perlawanan terhadap negara, melainkan sebagai cermin bagi tata kelola kebencanaan nasional. Ketika korban jiwa telah mencapai ribuan dan ratusan ribu warga terpaksa mengungsi, tetapi status bencana nasional tidak kunjung ditetapkan, pertanyaan yang wajar diajukan bukan hanya “apakah indikatornya terpenuhi”, melainkan “siapa yang menentukan, dan dengan ukuran apa”.
Bagi pemerintah, perkara ini adalah pengingat bahwa empati tanpa kepastian hukum hanya melahirkan kebijakan sementara. Bagi pengamat kebencanaan, ini menegaskan bahwa manajemen bencana tidak cukup berbasis respons cepat, tetapi harus berbasis hak. Dan bagi Mahkamah Konstitusi, perkara ini menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali bahwa dalam negara hukum, penderitaan warga tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu kebijakan.
Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi kelak, satu hal telah dicapai oleh para pemohon: mereka memindahkan wacana bencana dari ranah belas kasihan ke ranah hak konstitusional. Mereka tidak sekadar meminta negara hadir, tetapi meminta negara hadir dengan ukuran yang jelas. Dan dalam demokrasi konstitusional, tuntutan semacam itu bukan ancaman bagi negara, melainkan pengingat akan raison d’être negara itu sendiri.















