Sumbarkita — Proses penyidikan kasus pesta sabu-sabu di Hotel Nan Tongga, Pariaman, yang terjadi pada 8 Agustus 2025 lalu terus bergulir. Kasus ini menyeret 6 tersangka, termasuk satu orang anggota Satresnarkoba Polres Pariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Darmawan, mengatakan tersangka utama dalam kasus tersebut bernama Heru Ikhsanur Pradana (32), beberapa kali mengubah keterangannya ketika penyidikan berlangsung. Ia menyebut sejak awal penangkapan hingga pemeriksaan pada tahap pertama, Heru secara tegas mengaku bahwa sabu-sabu yang ia gunakan dan bagikan kepada rekan-rekannya diperoleh dari anggota Satresnarkoba Polres Pariaman, Dani Juanda atau DJ.
“Pengakuan itu bahkan diperkuat dengan bukti transaksi, di mana Heru telah mentransfer cicilan pembayaran senilai lima juta ke rekening DJ,” katanya, Selasa (8/12).
Kemudian, memasuki tahap penyidikan lanjutan, Heru tiba-tiba merubah keterangannya dan mengaku kepada penyidik bahwa sabu-sabu sebenarnya ia peroleh dari seorang rekannya yang berada di Padang.
“Perubahan mendadak tersebut langsung memunculkan tanda tanya besar dan menjadi salah satu alasan kejaksaan memberikan petunjuk tambahan pada P-19 kedua,” kata Darmawan.
Ia mengatakan, terkait perubahan keterangan tersebut, pihaknya segera melakukan koreksi silang dengan memeriksa seluruh data komunikasi digital Heru, termasuk isi pesan WhatsApp, riwayat panggilan, serta aktivitas percakapan lainnya.
“Kami buka chat WA, riwayat panggilan, dan semua bentuk komunikasi digital. Tidak ada satu pun nama lain. Tidak ada percakapan dengan seseorang di Padang. Keterangan itu tidak benar,” katanya.
Kemudian, pemeriksaan digital justru menguatkan keterangan awal Heru, yang kembali ditemukan bukti percakapan yang memperlihatkan bahwa transaksi sabu memang terjadi antara Heru dan Dani Juanda.















