PASAMAN BARAT, SUMBARKITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat terima pengembalian uang gratifikasi senilai Rp3,8 miliar dari seorang tersangka yang tersandung kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Selasa (23/8/2022).
Kepala Kejari Pasbar Ginanjar Cahya Permana uang tersebut berasal dari tseorang tersangka berinisial HM yang diduga telah melakukan pemufakatan jahat untuk memenangkan PT MAM sebagai rekanan pelaksana proyek yang bernilai Rp130 miliar lebih itu.
Meskipun tersangka telah mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara itu, kata dia, tidak akan menghilangkan status tersangka yang sudah melekat pada HM.
“Uang yang diserahkan hari ini masih di luar nilai kerugian yang ditimbulkan, yaitu sekitar Rp20 miliar lebih. Sisanya hingga saat ini belum dikembalikan oleh para pihak yang diduga turut menikmati aliran dananya,” sebutnya.
Ginanjar menegaskan pihaknya masih tetap melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi pembangunan RSUD yang merugikan keuangan negara Rp20 miliar itu.
Hingga saat ini, Kejari Pasbar telah menetapkan tujuh tersangka. Ginanjar mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kooperatif. Sehingga perkara ini dapat diungkap seterang-terangnya dan kerugian negara dapat dikembalikan dengan utuh,” katanya.
Berita Terkait: Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan
Editor: RF Asril