Sumbarkita – Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi mengeluarkan maklumat yang menegaskan adanya sanksi adat bagi pelaku LGBT di daerah setempat.
Sanksi bagi pelaku LGBT di Kota Bukittingi yakni berupa pengusiran.
Maklumat bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ditandatangani perwakilan pucuk pimpinan KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati sebagai ketua dan Edward Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris.
Dalam maklumat tersebut, pelaku LGBT yang telah ditindak oleh Satpol PP akan diusir melalui proses hukum adat
“Bahwa apabila pelaku LGBT yang telah menjalani proses hukum oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Bukittinggi untuk selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku,” kata pucuk pimpinan adat KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati, dikutip Antara, Rabu (3/7).
Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong adalah masyarakat yang menjunjung tinggi Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Pertimbangan kedua adalah bahwa perbuatan asusila yang diatur dalam Undang-undang Nan Duo Puluah pada masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan pedoman dan wajib dipatuhi.