Sumbarkita – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan publik setelah video dirinya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara motor viral di media sosial. Imbas dari insiden tersebut, Aiptu RH langsung dijatuhi sanksi disiplin oleh Seksi Propam dan kini menjalani penahanan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Dalam video yang beredar, terlihat Aiptu RH diganjar hukuman fisik berupa berguling-guling di aspal pada siang hari, disaksikan langsung oleh anggota Propam yang mengawasi jalannya hukuman. Tak lama kemudian, ia dibawa ke tempat khusus untuk menjalani proses penyelidikan internal.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya sanksi terhadap oknum polisi tersebut. Menurutnya, aksi Aiptu RH merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
“Sudah dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan telah ditangani Propam Polrestabes Medan serta ditempatkan di Patsus,” jelas Ferry dikutip dari Tribunnews, Kamis (26/6/2025).
Pungli Rp100 Ribu kepada Pengendara Perempuan
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, Aiptu RH memberhentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 4388 AIK yang melaju melawan arah. Aksi RH sempat direkam warga kemudian dibagikan di berbagai media sosial.
Pengendara yang diketahui seorang perempuan itu mengaku sedang terburu-buru menuju pasar ikan di dekat lokasi. Ia lalu menelepon seseorang agar tidak ditilang. Namun, Aiptu RH justru meminta uang sebesar Rp100 ribu sebagai “pengganti” sanksi tilang.
“Tindakan itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia seharusnya memberikan sanksi tilang, bukan menerima uang dari pelanggar,” tegas Kombes Ferry.