Sumbarkita – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk dan menetapkan sejumlah penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Wali Kota di sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini dimuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3794 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatra Barat.
Berikut nama-nama Pjs Bupati dan Wali Kota di Sumbar yang ditunjuk oleh Kemendagri:
1. Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Solok Selatan
2. Maifrizon sebagai Pjs Bupati Sijunjung
3. Arry Yuswandi sebagai Pjs Bupati Tanah Datar
4. Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati Limapuluh Kota
5. Akbar Ali sebagai Pjs Bupati Solok