Padang Panjang – Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap pemuda inisial BK (30) warga Jorong Koto Duo Nagari Guguak Malalo, Tanah Datar atas dugaan pencurian tabung gas.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, pencurian itu terjadi pada 13 Agustus 2023 di sebuah warung nasi di Nagari Padang Laweh Malalo Kecamatan Batipuh Selatan.
“Korban kehilangan tujuh tabung gas elpiji 3 kilogram. Enam tabung berisi gas dan satu tabung dalam keadaan kosong,” ungkap Iptu Istiklal, Senin (11/9).
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas pelaku.
Tersangka BK akhirnya ditangkap saat berada di Jorong Tangah Sawah Nagari Guguak Malalo pada kamis (7/9) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka menyebut tabung gas tersebut dijual ke pemilik warung yang berada di dekat rumahnya.
“Tabung berisi gas dijual Rp 125 ribu, sedangkan tabung kosong dijual Rp 100 ribu,” terang Iptu Istiklal.
Kasat menyebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu merupakan residivis curanmor yang bebas pada 2021. Saat ini pelaku beserta barang bukti tujuh buah tabung gas elpiji tiga kilogram diamankan di Mapolres Padang Panjang.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. ***
KOMENTAR