Sumbarkita – Seorang bidan berinisial EV di Kabupaten Pelalawan, Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik sunat yang menyebabkan seorang bocah SD berinisial AS (9) mengalami cedera serius pada Juni 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan mendalam dan memeriksa banyak pihak terkait.
“Tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Gede kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Menurut Gede, EV ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus salah sunat yang mengakibatkan cedera permanen pada korban. Ia dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dugaan malapraktik tersebut menyebabkan kepala kemaluan korban terputus sehingga harus mendapatkan perawatan medis lanjutan di Pekanbaru.
Kasus ini sebelumnya sempat diupayakan mediasi antara keluarga korban dan bidan EV. Namun, pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan. Keluarga korban bahkan harus menanggung seluruh biaya pengobatan sendiri akibat lambatnya penanganan awal.
Tidak puas dengan penanganan sebelumnya dan kondisi anak yang mengalami cedera permanen, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Penyidikan yang berjalan cukup panjang itu akhirnya menetapkan EV sebagai tersangka, terlebih ia disebut tidak memiliki izin praktik resmi.
Kasus ini kini masuk tahap lanjutan di Polres Pelalawan.














