SUMBARKITA.ID — Paman inisial MK terduga pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap kemenakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar diperiksa kejiwaanya oleh penyidik di RSUD Kota Pariaman.
Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat bukti bahwa MK tidak mengalami gangguan jiwa seperti yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan pemeriksaan kejiwaan MK dilakukan pada Selasa (29/2/2023) oleh tenaga ahli atau dokter di RSUD Pariaman.
“Pemeriksaan terhadap pelaku MK ini melihat apakah MK ini mengalami gangguan jiwa atau tidak. Nah hasilnya sudah keluar dan MK dinyatakan normal, tidak gila atau gangguan jiwa lainnya,” ungkap AKP M. Arvi pada Sumbarkita.id, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, sempat ada isu yang berkembang di tengah masyarakat di kawasan rumah pelaku bahwa pengakuan pelaku itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti pengakuan karena pelaku tidak nornal (gangguan jiwa).
“Maka dengan adanya hasil tersebut, sangat jelas kalau pelaku normal dan pengakuannya terhadap polisi dilakukan secara sadar tanpa dipaksa,” jelas Arvi.
Selain itu, katanya, juga berkembang di tengah-tengah masyarakat bahwa penyidik melakukan kekerasan terhadap MK sehingga ia terpaksa mengaku kepada polisi bahwa ia pelaku.
“Nah ini juga tidak beralasan. Tidak ada kekerasan terhadap MK dalam pemeriksaan atau penyelidikan. MK bisa dilihat kondisinya,” jelas Arvi.
Dikatakannya juga, berkembang isu di tengah masyarakat bahwa MK disiksa, kelaminnya diplintir di kantor polisi.
“Ini juga tidak benar. Kami pun heran kenapa ada isu seperti itu di tengah-tengah masyarakat bahwa polisi menyiksa pelaku,” sebut Arvi. ***