SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021.
Kepala Kejati Sumbar Asnawi mengatakan, penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang diperoleh.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan FH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Tersangka ketiga adalah AAP selaku Direktur CV Emir Darul Hasan, sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang diperoleh, maka ditetapkan tiga tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” kata Asnawi saat memberikan keterangan, Jumat (14/7/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan.
Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.
Pengadaan sapi bunting tersebut digulirkan oleh Pemprov Sumbar dengan tujuan memperbanyak populasi ternak. Bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.
















