SUMBARKITA.ID — Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Suyanto mengungkapkan, para tersangka itu berasal dari berbagai latar belakang, diantaranya aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengatakan, 13 tersangka tersebut diproses dalam sebelas berkas terpisah.
Menurut Suyanto, berdasarkan penghitungan sementara perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai jumlah Rp28 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 60 orang saksi terkait dugaan penyimpangan ganti rugi tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistyono, dalam keterangan persnya, Kamis (22/7/2021).
Anwarudin menegaskan, pemeriksaan masih berjalan dan tidak tertutup kemungkinan untuk penambahan saksi yang diperiksa.
“Ini diperlukan untuk membuat terang dugaan perbuatan pidana dan untuk menemukan tersangkanya,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti lain.
“Beberapa dokumen sudah disita, petugas juga melakukan penggeledahan. Kita ingin cepat menyelesaikan kasus ini,” lanjutnya.
Sementara itu, saat wartawan bertanya apakah kejaksaan juga telah memeriksa mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Anwarudin memberi jawaban tanpa menyebut nama.
“Saya tegaskan yang diperiksa bukan siapanya, tapi yang diduga banyak memberi keterangan. Kebetulan itu mantan bupati, kita bukan itunya,” jawabnya. (af/sk)