Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan Teddy Alfonso terkait korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021. Ia saat itu menjabat sebagai Supervisor dalam pelaksaan audit laporan keuangan.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Rasyid, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai tersangka, Kamis (18/9/2025). Teddy ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air, Padang.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Rasyid.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Direktur Utama Perumda PSM, inisial PI. Ia mengatakan, pada Maret 2021 Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perhubungan Padang sebesar Rp18 miliar untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka Teddy melakukan penyimpangan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM Tahun 2021 dalam Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang.
Ia mengatakan, Teddy juga terlibat dalam penyusunan laporan keuangan yang dijadikan syarat pencairan dana subsidi Unit Usaha Trans Padang Triwulan I dan II. Dari kegiatan itu, tersangka menerima pembayaran sebesar Rp514,7 juta dan menyerahkan sebagian uang, Rp23,5 juta, kepada PI.
“Akibat perbuatan keduanya, hasil audit Kejati Sumbar menyebut negara dirugikan sekitar Rp3,6 miliar,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














