PADANG, SUMBARKITA.ID – Dugaan korupsi pengerjaan bangunan Mesjid Raya Sumbar bergulir ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Tim penyidik Kejati Sumbar melimpahkan berkas perkara pengerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategi Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2017 karena sudah dilakukan tahap II.
“Ya benar, tahap II telah dilakukan hari ini. Para tersangka juga telah ditahan. Untuk pelaksanaan tahap II sendiri dilakukan di lokasi yaitu rumah tahanan negara (rutan) Padang dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Padang,”
katan Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, Senin (5/9/2022).
Para tersangka yaitu MS selaku mantan direktur utama PT Bahana Prima Nusantara, dan tersangka E selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dimana dalam perkara tersebut, tersangka E dilakukan penuntutan terpisah.
“Diduga telah terjadi tindakan melawan hukum, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Pekerjaan tidak dilakukan 100 persen, namun pencairan anggaran malah seratus persen,”ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan sebanyak Rp31 miliar dan berasal dari APBN tahun 2017.
“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp 3 miliar,” ucapnya.
Saat ini kejaksaan tengah merampungkan surat dakwaan dan berkas lain untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Terdapat 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Dan para tersangka dijerat pasal 2,3, 18 junto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” tutupnya. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha