SUMBARKITA.ID — Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (5/11/2022).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasi Humas Iptu Hendriza mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing pria berinisial DW dan perempuan berinisial SS.
“DW ditangkap di Jorong Kubang Panjang dan SS ditangkap di Jorong Padang Candi,” sebut Hendriza dikutip dari keterangannya di Tribratanews Polda Sumbar, Minggu (6/11/2022).
Ia menjelaskan awalnya polisi menangkap pelaku SS. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap DW.
“Penangkapan pelaku Inisial DW karena diduga telah melakukan perbuatan diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan jenis sabu,” terang Hendriza.
Adapun barang bukti yang diamankan dari DW yakni 8 paket sedang diduga sabu, satu unit timbangan digital dan beberapa barang lainnya.
Sementara dari tangan pelaku SS, petugas menyita barang bukti satu paket kecil sabu.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. ***














