Sumbarkita – Pemudik yang mengalami kecelakaan saat perjalanan mudik Lebaran dapat memperoleh penjaminan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar klaim bisa dilakukan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyampaikan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung, baik dalam kasus kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain.
“Pada kasus kecelakaan lalu lintas sudah ada kerja sama antar penjamin, yakni BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Jadi kalau kecelakaan lalu lintas (ganda) penjamin pertama Jasa Raharja sampai batas Rp 20 juta, kemudian dijamin BPJS Kesehatan,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Minggu (23/3).
Kecelakaan Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan tunggal, biaya perawatan akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, peserta harus memastikan kepesertaannya dalam kondisi aktif dan melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kecelakaan tersebut benar terjadi.
Kecelakaan Melibatkan Kendaraan Lain
Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perawatan akan terlebih dahulu dijamin oleh PT Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, barulah BPJS Kesehatan akan menanggung sisa biaya yang belum tercover.
“Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, maka penjaminan pertama ada di Jasa Raharja. Jika biaya perawatan melebihi plafon dari Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan menanggung sisanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.