Agam, Sumbarkita – Keberangkatan lima orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak dipekerjakan ke luar negeri berhasil digagalkan polisi di Agam.
Pelaku inisial HN alias Udin (34) ditangkap oleh personil Polres Agam setelah aksinya digagalkan di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Kelima korban yang akan diperkerjakan ke luar negeri tersebut diantaranya, AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE (20) asal Lubuk Basung. Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing,” ujar Kapolres, Senin (29/1).
Pengungkapan kasus TPPO ini terjadi pada Kamis (25/1) di Kenagarian Kampung Pinang.
“Setelah petugas melakukan interogasi terhadap para korban, saksi serta pelaku. Melalui gelar perkara hari Jum’at (26/1), pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebut korban diimingi gaji belasan juta rupiah oleh tersangka yang merupakan agen perekrutan tenaga kerja. Penawaran kerja itu gratis alias tidak dipungut biaya.
“Para korban ditawarkan bekerja ke salah satu perusahaan di Kambodja maupun Thailand tanpa dipungut biaya, dengan fasilitas surat-surat administrasi hingga keberangkatan ditanggung oleh pelaku, syaratnya satu bulan penuh gaji mereka disetor ke pelaku. Gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp2 hingga 12 juta,” tuturnya.