SUMBARKITA.ID — Kasus dugaan penyimpangan kegiatan lelang sewa Tanah Kas Daerah (TKD) Kebun Kelapa Sawit milik Pemerintah Daerah Pasaman Barat pada tahun 2022 lalu di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh memasuki babak baru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Farouk Fahrozi mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 23 Juni 2023.
Saat ini, kata Farouk, pihaknya fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah sembilan saksi yang diperiksa. Pemeriksaan para saksi dilakukan secara maraton oleh tim penyidik, hanya saja kami tidak bisa menyebutkan identitas saksi secara rinci,” kata Farouk kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Ia menyebut, saksi yang telah dipanggil merupakan orang-orang atau pihak yang berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit tersebut.
Farouk menjelaskan, sebelum kasus tersebut naik ke penyidikan pihaknya lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim menemukan ada perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dalam kasus itu.
“Sehingga proses dinaikkan ke penyidikan dengan bekal dua alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Sejauh ini Farouk tidak menyebutkan siapa saja sembilan saksi yang diperiksa tersebut, termasuk apakah akan ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menyerahkan penanganan kasus tersebut Kejati Sumbar.














