Sumbarkita — Kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa MTsN 5 Pesisir Selatan bernama Agil, kelas IX, yang terjadi di lingkungan sekolah pada Kamis (5/2/2026), berakhir damai melalui mediasi. Kesepakatan damai itu dicapai pada Sabtu (7/2/2026) dengan melibatkan kedua belah pihak serta unsur sekolah dan Kementerian Agama Pesisir Selatan.
Orang tua korban, Riki, mengatakan mediasi difasilitasi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan dan berlangsung di kantor kementerian agama setempat.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum,” tuturnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Riki menyampaikan pihak pelaku bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Selain itu, disepakati pula apabila perbuatan serupa kembali terulang, maka pihak pelaku siap menerima sanksi dari MTsN 5 Pesisir Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Riki berharap pihak sekolah dapat meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan terhadap siswa agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik, seperti pungutan liar.
Ia juga mengingatkan peran orang tua untuk tetap memperhatikan pembinaan dan kedisiplinan anak di rumah, tidak hanya mengandalkan pengawasan dari pihak sekolah.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di MTsN 5 Pesisir Selatan, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, ketika jam sekolah masih berlangsung.
Orang tua korban, Riki, mengatakan kejadian bermula ketika beberapa siswa mendatangi Agil dan meminta uang. Karena tidak memiliki uang, Agil tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.











