SUMBARKITA.ID — Kasus Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang nenek inisial Y (47) warga Kayu Kalek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang terhadap cucunya MR (10) diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Ances Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang bahwa kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui mediasi kekeluargaan.
“Setelah dilaporkan dan juga telah melakukan visum, kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh neneknya ditinjau kembali oleh Kapolresta. Dengan mempertimbangkan azas manfaat dalam penerapan kasus hukum, sehingga kasus ditindak lanjuti dengan mediasi kekeluargaan,” demikian keterangan Dinsos Padang, dikutip Sabtu (4/3/2023).
Disampaikan lebih lanjut, anak korban akan diasuh oleh ayah kandungnya beserta keluarga sesuai dengan permintaan pengasuhannya terhadap unit PPA Polresta Padang.
Sementara itu Pemko Pdang melalui Dinas Sosial dan Dinas DP3AP2KB akan melakukan pendampingan.
“Sehingga ada beberapa hal yang akan kita tindak lanjuti ke depannya, diantaranya kunjungan dalam melihat kelayakan pengasuhan oleh ayah korban dan keluarga, penguatan pengasuhan dan pemenuhan hak- hak anak dengan tujuan agar kasus kekerasan tidak terjadi kembali, surat pernyataan kesiapan dalam memberikan pengasuhan terhadap anak dan pendampingan dalam masa pemulihan bagi korban,” terangnya.
Sebelumnya, pelaku Y sempat diamankan oleh Jajaran Polsek Koto Tangah, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
Pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Koto Tangah usai video penganiayaan yang dilakukan di atas angkutan kota (angkot) viral di media sosial.