Sumbarkita – Kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang nenek berinisial RD (60), warga Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, kini memasuki tahap baru. Kepolisian telah melaksanakan prarekonstruksi guna mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tragis tersebut.
Prarekonstruksi digelar pada Kamis (16/10/2025) di lokasi kejadian dengan menghadirkan sekitar enam orang saksi. Kegiatan ini bertujuan memperjelas kronologi insiden yang berujung pada meninggalnya korban setelah menjalani perawatan medis.
“Prarekonstruksi itu untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan adil dan cepat,” ujar Salmiati Ayu Reza, anak korban, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Peristiwa bermula pada Jumat, 12 September 2025, ketika cucu korban, sebut saja Bunga (12), diduga mengalami tindakan tidak pantas dari seorang pria berinisial FA, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Menurut keterangan keluarga, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan perbuatan itu. Namun, di tengah perjalanan, korban sempat terlibat adu mulut dengan anak terlapor hingga terjadi pemukulan.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka serius dan sempat dirawat di RS Yos Sudarso Padang. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada Jumat (26/9/2025).
Ketua Asosiasi Solidaritas Piaman Laweh (ASPILA), Azwar Anas, yang mendampingi keluarga korban, menyatakan bahwa proses hukum sudah menunjukkan kemajuan.
“Saya melihat ada progres positif. Prarekonstruksi sudah dilakukan, dan dalam waktu dekat diharapkan ada penetapan tersangka,” ujarnya.













