Sumbarkita – Kasus kematian Afif Maulana (13), remaja yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada 9 Juni 2024, resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, memastikan bahwa hasil investigasi mendalam menunjukkan kematian Afif bukan disebabkan oleh penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras.
“Kita sudah mendengar hasil akhir dari ekshumasi yang melibatkan lebih dari 15 dokter forensik. Hasilnya, tidak ada tanda-tanda penganiayaan,” tegas Suharyono usai konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik, dengan pihak keluarga dan kuasa hukum mencurigai adanya keterlibatan polisi dalam kematian Afif. Namun, berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Dirreskrimum Polda Sumbar, ahli forensik, serta keluarga korban, disimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kematian Afif.
“Kasus ini dihentikan dengan status SP2 Lidik karena penyidikan hanya dilakukan jika ada dugaan tindak pidana,” jelas Suharyono.
Meski demikian, Kapolda Sumbar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang terjadi di Polsek Kuranji terkait pengamanan tawuran sebelum kematian Afif. Sebanyak 18 polisi yang terbukti melanggar disiplin telah diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagian sudah dalam pemberkasan, ada yang sedang di sidang, dan beberapa telah dijatuhi vonis hukum. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani masalah ini,” ujar Suharyono.