Jumat, 11 Juli 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Pasaman Barat, 3 Tersangka Ditahan

Oleh : Irfansyah Pasaribu
Kamis, 19 Juni 2025 | 19:23
in Hukum & Kriminal
Kejari Pasaman Barat menahan tiga tersangka 20 hari di Rutan kelas IIB Padang sejak Kamis (19/6). Foto: IST

Kejari Pasaman Barat menahan tiga tersangka 20 hari di Rutan kelas IIB Padang sejak Kamis (19/6). Foto: IST


Sumbarkita — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil laporan investigatif, kerugian uang negara akibat kasus itu ditaksir Rp6,3 miliar.

Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut ialah HY, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat tahun 2018; FA (CV MM), anggota team leader konsultan pengawas; dan SA (PT TTP), pelaksana pekerjaan. Ia menyebut bahwa ketiganya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara maraton sejak Kamis (12/6) dan Senin (16/6).

“Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Ujung Gading,” kata Yusuf pada Kamis (19/6) dalam keterangan tertulisnya.

Yusuf menginformasikan bahwa ketiga orang itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BACAJUGA

2 Bulan Tinggal di Padang, Seorang Warga Lampung Curi Motor di 5 Tempat

Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Bikin Petani di Agam Merugi

Yusuf menjelaskan bahwa pembangunan RS Pratama Ujung Gading yang dilakukan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak. Karena itu, kata Yusuf, berdasarkan hasil pengujian laik fungsi, terjadi penurunan pada Blok A, B dan C. Ia menyebut bahwa bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringannya sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.

Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara itu, kata Yusuf, sebesar Rp6.364.958.045,87. Jumlah kerugian itu, kata Yusuf, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.

“Tim Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap Penuntutan dan Persidangan. Sementara itu, para tersangka ditahan 20 hari di Rutan kelas IIB Padang,” tuturnya.


TOPIK Korupsi di Pasaman BaratKorupsi pembangunan RS Pratama Ujung GadingPasaman BaratUjung Gading Pasaman Barat

BERITA TERKAIT

2 Bulan Tinggal di Padang, Seorang Warga Lampung Curi Motor di 5 Tempat

2 Bulan Tinggal di Padang, Seorang Warga Lampung Curi Motor di 5 Tempat

Kamis, 10 Juli 2025
Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Bikin Petani di Agam Merugi

Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Bikin Petani di Agam Merugi

Kamis, 10 Juli 2025
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

Kamis, 10 Juli 2025
Ibu Korban Nia Kurnia Sari Murka, Bantah Keras Tuduhan Sabu oleh In Dragon

In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

Rabu, 9 Juli 2025
Sindikat Pencurian Solar di PT Semen Padang, Polisi Tangkap 6 Orang Termasuk Karyawan

Sindikat Pencurian Solar di PT Semen Padang, Polisi Tangkap 6 Orang Termasuk Karyawan

Rabu, 9 Juli 2025
Hendak ke Padang Bawa 14 Kg Sabu, Dua Pria Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Hendak ke Padang Bawa 14 Kg Sabu, Dua Pria Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Rabu, 9 Juli 2025
Next Post
Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tabrak Truk di Solok, Pengendara dan Penumpang Motor Tewas Seketika

    Tabrak Truk di Solok, Pengendara dan Penumpang Motor Tewas Seketika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Sepeda Motor Kecelakaan di Solok Selatan, Satu Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemko Hadirkan Diskon Sebulan Penuh lewat Padang Great Sale

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Diduga Mabuk, Oknum Polisi Tabrak 8 Warga Pakai Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Gigi Bantah Tuduhan Malpraktik dalam Kasus Kebutaan Pasien Asal Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

3.665 Siswa SD dan SMP Terima Beasiswa Program Padang Pariaman Cerdas

Pemkab Padang Pariaman Ajukan Bantuan Rehabilitasi Rp65,5 Miliar ke BNPB 

Jumat, 11 Juli 2025
Serahkan Kartu Padang Juara, Wali Kota Fadly Amran: Tak Boleh Ada Anak Tertinggal Pendidikan karena Ekonomi

Serahkan Kartu Padang Juara, Wali Kota Fadly Amran: Tak Boleh Ada Anak Tertinggal Pendidikan karena Ekonomi

Jumat, 11 Juli 2025
SMK 1 Sumatera Barat, Program Keahlian Ini Banyak Diminati

Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Sumbar SMK 2025 Tahap 2

Jumat, 11 Juli 2025
Pemko Bukittinggi Tindak Kios Disalahgunakan di Pasar Atas, Penataan Diperketat

Pemko Bukittinggi Tindak Kios Disalahgunakan di Pasar Atas, Penataan Diperketat

Jumat, 11 Juli 2025
Video: Cekcok Keluarga Berujung Ancaman Pistol di Tanah Datar, Diduga Dipicu Utang

Video: Cekcok Keluarga Berujung Ancaman Pistol di Tanah Datar, Diduga Dipicu Utang

Jumat, 11 Juli 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id