Sumbarkita – Penanganan perkara pembunuhan berencana yang menjerat ED alias Edi, warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, terus berlanjut.
Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, menyampaikan, selain melengkapi keterangan saksi ahli pidana, penyidik Polres Pariaman juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ED, tersangka pembunuhan berencana terhadap Fikri
Menurutnya langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami akan melibatkan ahli, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka ED. Ini penting untuk memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi normal secara psikologis atau terdapat gangguan jiwa saat peristiwa terjadi,” ujarnya, Senin (16/2).
Menurut Andrenaldo Ademi, pemeriksaan kejiwaan menjadi bagian krusial dalam perkara pidana berat seperti pembunuhan berencana. Hal itu berkaitan langsung dengan unsur kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika memiliki kemampuan memahami perbuatannya dan menyadari konsekuensi dari tindakan tersebut. Jika ditemukan indikasi gangguan kejiwaan yang signifikan, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.
“Pemeriksaan ini bukan berarti mengarah pada kesimpulan tertentu. Ini adalah prosedur untuk memastikan konstruksi hukum perkara benar-benar lengkap dan objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan oleh tenaga profesional yang berkompeten di bidang psikologi atau psikiatri forensik. Hasilnya nanti akan dituangkan dalam keterangan ahli dan menjadi bagian dari berkas perkara.
Andrenaldo Ademi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian penyidik agar perkara tidak hanya kuat secara alat bukti materiil, tetapi juga kokoh dari sisi formil dan unsur subjektif pelaku.
“Semua harus terang dan jelas. Termasuk kondisi mental tersangka pada saat kejadian. Ini demi menjamin proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan,” katanya.
Dia menyebut sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan sangkaan pembunuhan berencana terhadap ED. Penyidik juga tengah melengkapi keterangan saksi ahli pidana untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, Kapolres memastikan penyidik tetap bekerja secara profesional tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di media sosial.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan tekanan opini. Semua tahapan dilakukan sesuai KUHP dan aturan yang berlaku,” ujarnya.















