Sumbarkita – Status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak nonaktif masih bisa diaktifkan kembali. Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan, peserta Kartu Indonesia Sehata atau PBI JK yang memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.
Reaktivasi ini penting agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah, terutama bagi peserta yang membutuhkan penanganan segera seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien darurat meski status kepesertaan PBI JK sedang nonaktif, karena ada mekanisme reaktivasi cepat.
Siapa yang Bisa Mengajukan Reaktivasi PBI JK?
Kemensos menyebut, tidak semua peserta PBI JK bisa direaktivasi. Reaktivasi dapat dilakukan untuk peserta yang dinonaktifkan karena:
-Berada pada desil 6–10 atau desil belum ditentukan, namun membutuhkan layanan kesehatan segera karena penyakit kronis/katastropik/darurat medis
-Data tidak tercatat dalam DTSEN
-Bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus kepesertaannya
-Tidak termasuk peserta yang sudah dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir
7 Cara Reaktivasi PBI JK Agar Aktif Kembali
Bagi peserta yang memenuhi kriteria, berikut mekanisme reaktivasi PBI JK sesuai ketentuan Kemensos:
-Minta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas saat mengetahui status BPJS nonaktif.
-Datangi Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut.
-Dinsos memverifikasi data kepesertaan dan kondisi peserta.
-Jika memenuhi syarat, Dinsos membuat surat keterangan reaktivasi.
-Data peserta kemudian diinput melalui aplikasi SIKS-NG.
-Kemensos melakukan verifikasi permintaan reaktivasi.
-Jika disetujui, dokumen diteruskan ke BPJS Kesehatan dan status kepesertaan langsung diaktifkan kembali.
-Setelah aktif, peserta wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Penonaktifan Karena Pemutakhiran Data
Kemensos menjelaskan penonaktifan peserta PBI JK terjadi akibat pemutakhiran data penerima bantuan. Peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh warga lain yang dinilai lebih membutuhkan sesuai kuota.
Namun, peserta yang masih memenuhi syarat, khususnya warga yang berada pada desil miskin dan rentan miskin, tetap bisa kembali menjadi penerima PBI JK melalui mekanisme reaktivasi.















