Senin, 19 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga, Termasuk Kementerian Kehutanan

Oleh : Redaksi
Kamis, 11 Desember 2025 | 21:39 WIB
in Nasional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Kabarindonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Kabarindonesia


Sumbarkita – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota polisi aktif di luar struktur organisasi Polri. Aturan baru ini membuka kemungkinan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil, selama tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas permintaan instansi terkait.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (12/12/2025), Perpol tersebut diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait larangan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.

Isi Pengaturan: Penugasan Polisi pada Jabatan Sipil

Pada Pasal 1, Perpol mendefinisikan penugasan di luar struktur sebagai penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian dengan melepaskan jabatan di internal Polri. Pasal 2 membuka ruang bagi penugasan baik di dalam maupun luar negeri.

BACAJUGA

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

Pasal 3 memperluas cakupan tugas yang dapat diisi oleh anggota Polri, termasuk pada kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia. Penempatan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat memiliki relevansi langsung dengan fungsi kepolisian.

Sebanyak 17 kementerian dan lembaga tercantum dalam peraturan tersebut, di antaranya:
Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Penempatan hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi instansi yang bersangkutan dan harus berkaitan dengan tugas kepolisian.

Konteks Putusan MK: Aturan Keluar Setelah Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil

Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025 ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas. Frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi polisi yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian. Ia menambahkan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma baru, melainkan hanya menjelaskan ketentuan yang ada pada batang tubuh.

MK juga menilai bahwa penjelasan mengenai jabatan yang “tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanyalah penegasan semantik, bukan dasar untuk menafsirkan ulang ketentuan UU.


TOPIK BNNBNPTBSSNhukum nasionalkapolri listyo sigitkementerian dan lembagaKPKOJKperpol 10 2025polhukampolisi aktif jabatan sipilputusan mk polri

Baca Juga

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:30 WIB
Galodo Kembali Terjang Solok, Listrik Padam dan Jalan Hanyut

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:15 WIB
Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera, Dilarang Dijual

Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera, Dilarang Dijual

Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:50 WIB
12.658 Anak Keracunan MBG Selama 2025, KPAI Desak Evaluasi Total

12.658 Anak Keracunan MBG Selama 2025, KPAI Desak Evaluasi Total

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:21 WIB

Pegawai SPPG MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Kata BGN

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:15 WIB
Greenpeace Nilai Banjir Bandang di Sumatera Akibat Kejahatan, Pemerintah Diminta Taubat Ekologis

KLH Siap Gugat Enam Perusahaan Terkait Bencana Sumatra

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:18 WIB
Next Post
Seorang Pemuda di Pasaman Barat Hamili Dua Adik Kandung

Seorang Pemuda di Pasaman Barat Hamili Dua Adik Kandung

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Mata Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Minggu, 18 Januari 2026 | 22:17 WIB
Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:48 WIB
Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:20 WIB
Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:06 WIB
Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:08 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id