Sumbarkita – Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Selain membantu kebutuhan rutin, pencairan gaji ke-13 juga kerap dimanfaatkan untuk menghadapi tahun ajaran baru, terutama biaya pendidikan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 selalu menjadi perbincangan hangat, khususnya terkait waktu pencairannya. ASN pun mulai menantikan kepastian jadwal pembayaran untuk tahun 2026.
Pemerintah sendiri memastikan mekanisme pencairan gaji ke-13 tidak mengalami perubahan signifikan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Untuk gaji ke-13, seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” ujar Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Dengan pernyataan tersebut, jika tidak ada perubahan kebijakan, maka gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan akan cair pada Juni 2026. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya.
Ini Komponen Gaji ke-13, TPP Tergantung Fiskal Daerah
Selain jadwal pencairan, pemerintah juga telah menetapkan rincian komponen gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, serta tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami atau istri dan anak.
Selain itu, terdapat tunjangan pangan yang umumnya berupa uang pengganti beras yang diterima ASN setiap bulan.
Bagi pegawai yang memiliki jabatan, diberikan tunjangan jabatan, sementara pegawai tanpa jabatan menerima tunjangan umum.
Komponen lain yang menjadi perhatian adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dalam aturan tersebut, TPP dapat diberikan maksimal sebesar satu bulan penghasilan tambahan, namun bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Artinya, tidak semua ASN akan menerima TPP secara penuh karena menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, tetap mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen dengan besaran setara satu bulan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN juga berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta posisi struktural masing-masing.
Secara keseluruhan, gaji ke-13 tahun 2026 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, tambahan penghasilan jika tersedia, serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen tertentu.














