SUMBARKITA – Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Sabu.
Pelaku seorang lakia-laki berinisial A (49) warga Kampung Kapuh, Tarusan, Pesisir Selatan diamankan dari rumahnya, Senin (19/9/2022) malam.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga pelaku sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di Kampung Kapuh.
“Setelah kita selidiki, Tim Opsnal Sapu Jagat lakukan pengintaian dan saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan dirumahnya, tanpa perlawanan,” terang Kasat, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga : Diduga Sebagai Pengedar, Seorang Ibu Rumah Tangga di Pessel Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil sabu dari tangan pelaku yang ia taruh di atas kursi, gunting dan handphone.
Merasa curiga dengan gelagat tersangka, petugas berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya.
“Petugas kembali menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang dalam kotak rokok, sedangkan empat paket kecil di dalam kotak temulawak dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya,” sambung Kasat.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Ia menambahkan, dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang polisi temukan dari tangan tersangka, A berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sambungnya.
Tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (*)
Editor : Putra Erditama












