SUMBARKITA.ID — Seorang pria lanjut usia (lansia) inisial SC (68) warga Sungai Putiah, Koto Bangko, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap atas dugaan pencabulan. Korban pencabulan itu sebut saja Bunga (16).
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh SC, sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP.
“Namun karena korban diancam oleh pelaku, maka korban enggan melapor,” kata AKP Arvi kepada Sumbarkita, Rabu (24/5/2023).
AKP Arvi melanjutkan, awalnya korban berusaha menyembunyikan kejadian yang menimpanya. Namun pekan lalu ibu korban mulai curiga dengan gerak-gerik anaknya.
“Saat ditanya oleh ibu korban, korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku belasan kali. Pelaku memberi korban uang setiap kali usai bersetubuh,” kata Arvi.
Persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban di berbagai tempat.
“Persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku dan di ladang jagung. Antara pelaku dan korban ini adalah tetangga dekat,” kata Kasat.
Ibu korban yang tak terima dengan pengakuan anaknya melapor ke polisi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, tersangka akhirnya ditangkap.
“Tersangka diamankan di Sungai Geringging Rabu (24/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman. ***