SUMBARKITA.ID — Gegara mendengar kakak iparnya dirayu, seorang pemuda mengamuk dan merusak sebuah depot air minum di Jorong Guguak, Nagari Sungai Baringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota,. Tak hanya itu, pelaku berinisial RS (21) tersebut juga menganiaya pemilik depot berinisial HBN (58) hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M Rosidi, melalui keterangan tertulis Senin (5/10/2020), menjelaskan kasus penganiayaan disertai perusakan tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Jorong Guguak, Nagari Sungai Baringin.
Kejadian nahas tersebut bermula tersangka RS tidak terima kakak iparnya diduga digoda oleh korban. Menurut pengakuan RS, selain dirayu oleh Korban, Kakaknya yang berinisial LBN juga diminta korban untuk memijit.
Atas informasi yang diterimanya, RS diduga langsung merusak depot air minum milik korban, dimana RS juga bekerja di tempat tersebut. Selain itu, RS juga merusak mobil Toyota Kijang Innova BA 8757 QQ milik korban.
Mengetahui RS mengamuk dan merusak depot air minum miliknya, korban yang dalam KTP-nya beralamat di Jorong Tanjuang Munti, Nagari Sungai Baringin tersebut segera datang ke lokasi.
“Kemudian, Riski langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan sepotong besi sebanyak tiga kali. Sehingga korban tidak sadarkan diri dan di bawa ke rumah sakit,” kata AKP M Rosidi.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun akhirnya meninggal dunia.
“Saat ini kasus tersebut sudah diproses menurut hukum yang berlaku,” ujar Rosidi. (dj/sk)