Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga mengatakan, kemungkinan besar Harimau Sumatra itu hanya melintas, karena daerah itu berada di tepi Cagar Alam Maninjau, dan merupakan area perlintasan harimau.
Namun demikian, warga diminta tetap meningkatkan kewaspadaan yakni tidak melakukan aktivitas saat jam aktif dari pukul 16.00 WIB sampai 08.00 WIB. Serta tidak melakukan perburuan babi hutan di kawasan hutan.
“Jangan berburu babi, karena itu merupakan pakan utama dari satwa hal itu dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” pungkasnya.