SUMBARKITA.ID — Satu kafe di kawasan Jalan Bypass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang kedapatan menyediakan minuman beralkohol (minol) golongan A tanpa izin.
Hal itu terkuak saat Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan melalui patroli, Senin (15/5/23) dini hari.
Kasiops Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan, awalnya petugas mendatangi kafe live musik tersebut.
“Saat didatangi dan diperiksa pemilik tidak dapat memperlihatkan surat izin usaha kepada petugas. Jelas ini telah menyalahi aturan yang berlaku di Kota Padang,” kata Rozaldi dikutip dari keterangannya, Senin (15/5/2023).
Ia melanjutkan, karena tidak memiliki izin usaha atau ilegal pihaknya terpaksa mengambil tindakan menyita dua unit speaker dan satu unit mic dari cafe tersebut.
“Saat petugas sedang melakukan penyitaan, ditemukan minol golongan A. Saat ditanya surat izin peredaran minuman beralkohol tersebut, pemilik juga tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas. Ada lima botol minol yang kita amankan di sana,” terangnya.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
“Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Padang Mursalim mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Mulai dari mengantongi surat izin yang sesuai TDUP, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku,” tuturnya. ***