SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang menangkap pria berinisial IC (21) lantaran terlibat penganiayaan. Tersangka warga Pegambiran itu sempat buron selama dua tahun sebelum diamankan Tim Phyton.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, penganiayaan itu dilakukan tersangka di kawasan Jalan Parak Pegambiran, Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubeg, Kota Padang dengan korban berinisial Y.
Pasca peristiwa tersebut jajaran Polsek Lubeg sempat mendatangi lokasi untuk olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, namun tersangka telah melarikan diri sebelum ditangkap.
Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Marapalam, Kelurahan Padang Timur, Kota Padang Senin (31/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
“Pelaku diamankan petugas saat berada di rumah temannya,” kata Harry dikutip dari keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Kepada petugas, pelaku mengaku menganiaya korban karena sakit hati. Menurut tersangka, korban telah berkata tidak sopan kepada orang tua laki-lakinya.
“Awalnya pelaku mengejar dan memukul korban dengan tangannya. Kemudian pergi ke dalam rumah mengambil sebilah pisau dan menyerang korban hingga mengakibatkan luka robek di kepala bagian kiri dan dagu bagian kiri,” terang Harry.
Ia melanjutkan, melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur. Menurut pengakuannya, tersangka melarikan diri ke Riau.
Kekinian, pelaku diamankan di Mapolsek Lubeg untuk menjalani proses lebih lanjut. ***













