Sumbarkita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023.
Kasi Intel Kejari Payakumbuh, Gugi Dolansyah mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial A. Penetapkan tersangka dilakukan setelah A menjalani beberapa kali pemeriksaan.
”Untuk A baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan,” kata Gugi kepada wartawan, Senin (9/12).
Diketahui, A merupakan ASN yang menjabat Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam proyek pengadaan seragam sekolah A bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Gugi bilang bahwa A akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Kota Payakumbuh.
Dengan ditetapkannya A sebagai tersangka, maka sejauh ini ada empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Kejari Payakumbuh telah menetapkan tiga tersangka masing-masing inisial YP, MR, dan YA yang merupakan rekanan pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/8).
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 itu menyebabkan kerugian negara Rp1,1 miliar.