SUMBARKITA.ID — Kabar gembira untuk masyarakat kota Padang. Mulai besok, Senin ( 23/11/2020) warga Padang sudah diperbolehkan untuk menggelar pesta pernikahan.
Dibolehkannya masyarakat menggelar ‘baralek’ tersebut berdasarkan kesepakatan Pemko Padang dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP).
Diketahui, sebelumnya terdapat surat edaran larangan menggelar pesta pernikahan yang dikeluarkan Pemko Padang dan berakhir hari ini, Minggu (22/11/2020).
Disampaikan oleh Asisten II Setdako Padang, Endrizal, larangan tersebut dicabut jika kasus Covid-19 di Kota Padang tidak meningkat dan tidak masuk ke dalam zona merah.
“Jika tidak ada peningkatan dan tidak zona merah kemungkinan larangan tersebut dicabut dan akan diganti dengan surat edaran baru,” katanya.
Meski surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha yang diterbitkan pada 12 Oktober lalu itu akan dicabut, Endrizal tetap meminta warga Kota Padang untuk selalu disiplin dalam menjalankan prokes.
“Sudah ada kesepakatan (pencabutan) dan tetap harus disiplin,” sambungnya.
Dilanjutkan Endrizal, meski sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan, masyarakat dan AJP tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
“Sesuai dengan kesepakatan antara Pemko Padang dan AJP pas audiensi kemarin,” tutpnya. (ag/sk)