Rabu, 14 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Ekonomi & Bisnis

Kabar Baik, Debitur Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Keringanan Kredit 3 Tahun

Oleh : Redaksi
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:52 WIB
in Ekonomi & Bisnis
Kondisi pascabanjir di Aceh Tamiang. Foto: LMI Zakat

Kondisi pascabanjir di Aceh Tamiang. Foto: LMI Zakat


Sumbarkita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kabar baik bagi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. OJK resmi menetapkan perlakuan khusus dan keringanan kredit yang berlaku selama tiga tahun, mulai 10 Desember 2025, guna membantu debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban akibat bencana.

Kebijakan ini diberikan setelah asesmen OJK menunjukkan bahwa banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah Sumatera telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan menekan kemampuan bayar debitur.

Didukung Regulasi dan Dirancang untuk Meringankan Beban Warga

OJK menjelaskan bahwa relaksasi pembiayaan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

BACAJUGA

Emas Mengamuk! Harga Antam Tembus Rp2,65 Juta per Gram, Pecahkan Rekor Sepanjang Sejarah

Dessert Viral Banana Puding Laris Manis, Usaha Rumahan Sweety Love Hadapi Tantangan Produksi

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi mitigasi agar gangguan ekonomi akibat bencana tidak berkembang menjadi risiko sistemik, sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas usaha.

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).

Relaksasi Berlaku untuk Berbagai Jenis Lembaga Keuangan

Kebijakan ini tidak hanya menyasar perbankan, tetapi juga:

  • perusahaan pembiayaan
  • perusahaan modal ventura
  • lembaga keuangan mikro
  • penyelenggara fintech pendanaan (pinjaman online)

Dengan cakupan luas tersebut, semakin banyak debitur terdampak bencana yang bisa mendapatkan manfaat.

Ini Bentuk Keringanan yang Dapat Diterima Debitur

OJK menyampaikan beberapa bentuk perlakuan khusus yang diberikan, di antaranya:

  1. Penilaian Kualitas Kredit Berbasis Ketepatan Pembayaran

Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar, kualitas kredit ditetapkan berdasarkan satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran. Skema ini membuat debitur tidak langsung turun kualitas kredit hanya karena terdampak bencana.


12Next
TOPIK AcehBanjir Sumbardebitur terdampak bencanaEkonomi Daerahkeringanan kreditlongsor sumateraOJKpembiayaanPemulihan EkonomiperbankanPinjolpojak 19 2022relaksasi kreditSumatera BaratSumatera Utara

Baca Juga

Emas Mengamuk! Harga Antam Tembus Rp2,65 Juta per Gram, Pecahkan Rekor Sepanjang Sejarah

Emas Mengamuk! Harga Antam Tembus Rp2,65 Juta per Gram, Pecahkan Rekor Sepanjang Sejarah

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:07 WIB
Dessert Viral Banana Puding Laris Manis, Usaha Rumahan Sweety Love Hadapi Tantangan Produksi

Dessert Viral Banana Puding Laris Manis, Usaha Rumahan Sweety Love Hadapi Tantangan Produksi

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:11 WIB
Termasuk Adakami dan Akulaku, 23 Pinjol Kena Sanksi OJK

Daftar Pinjol Resmi OJK Januari 2026: Ini 96 Aplikasi Legal yang Aman Digunakan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:06 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.464.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkap Setiap Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkap Semua Ukuran

Jumat, 09 Januari 2026 | 09:21 WIB
Penjualan Menurun, Pedagang Busana Muslim Pasar Aur Kuning Bukittinggi Terhimpit Persaingan Daring

Penjualan Menurun, Pedagang Busana Muslim Pasar Aur Kuning Bukittinggi Terhimpit Persaingan Daring

Kamis, 08 Januari 2026 | 13:00 WIB
Kian Mahal, Harga Emas Antam Hari Ini  Tembus Rp2.383.000 Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp34.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkap Semua Ukuran

Selasa, 06 Januari 2026 | 12:26 WIB
Next Post
Pembalakan Liar di Sungai Pertas Riau Dibongkar, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Pembalakan Liar di Sungai Pertas Riau Dibongkar, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Seribuan Warga di Dharmasraya Demo PT TKA, Desak Serahkan Lahan Plasma Sawit

    Seribuan Warga di Dharmasraya Demo PT TKA, Desak Serahkan Lahan Plasma Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Kakak Asal Sumbar Tewas Tergilas Truk di Kampar, Keduanya Mahasiswa Unri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Penjambret Gelang Emas yang Berujung Kecelakaan Maut di Pariaman Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Diduga Anggota TNI Lukai 2 Pemuda di Pasaman dengan Pisau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gunakan Cell Dump Ungkap Kasus Jambret Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wawako Padang Bahas Relokasi Warga Terdampak Banjir di Rakor Rehab-Rekon Pascabencana Sumbar

Wawako Padang Bahas Relokasi Warga Terdampak Banjir di Rakor Rehab-Rekon Pascabencana Sumbar

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:10 WIB
PLN UID Sumbar dan Poltek Pelayaran Sumbar Tanam Pohon Massal di Padang Pariaman

PLN UID Sumbar dan Poltek Pelayaran Sumbar Tanam Pohon Massal di Padang Pariaman

Rabu, 14 Januari 2026 | 02:10 WIB
Wakil Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Tempat Tidur untuk Lansia Sakit di Koto Tangah

Wakil Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Tempat Tidur untuk Lansia Sakit di Koto Tangah

Rabu, 14 Januari 2026 | 01:10 WIB
Pemko Payakumbuh Akan Rehabilitasi Rumah Warga Tertimpa Pohon di Kapalo Koto

Pemko Payakumbuh Akan Rehabilitasi Rumah Warga Tertimpa Pohon di Kapalo Koto

Rabu, 14 Januari 2026 | 00:12 WIB
Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:06 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id