Sumbarkita — Polisi menangkap dua pemuda di sekitar Jalan Veteran, Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Jumat (12/12) sore dalam kasus dugaan peredaran sabu-sabu. Seorang di antara mereka merupakan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa kedua pemuda itu ialah IR (18), warga Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, dan AM (15), warga Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
“Keduanya bekerja sama dalam menjual sabu-sabu. IR pemilik barang, AM membawa barang milik IR. Keduanya ditangkap setelah menjual sabu-sabu,” ujar Hendra pada Senin (15/12).
Saat menggeledah keduanya, kata Hendra, pihaknya menemukan 0,42 gram sabu-sabu di kantong celana IR, dan menemukan 1,24 gram sabu-sabu dalam kantong celana AM.
“Ada tiga paket sabu-sabu yang kami amankan dari IR dan AM. Seluruh sabu-sabu itu milik IR. Menurut pengkuan AM, ia sering mendampingi IR menjual sabu-sabu dan mendapatkan upah dari pekerjaannya itu. Keduanya juga mengaku memakai sabu-sabu,” tutur Hendra.
Pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pihaknya menjerat IR dan AM dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hendra sangat menyayangkan salah seorang tersangka tersebut masih berumur 15 tahun. Menurutnya, dalam usia itu seharusnya remaja belajar dan meraih prestasi setinggi-tingginya, bukan malah mamakai dan menjual narkoba. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses hukum remaja tersebut.
Hendra mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan perkembangan anak-anak di rumah agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah. Ia mengatakan bahwa pengawasan dan pendidikan dasar anak bermula dari didikan orang tua di rumah.
Perihal penangkapan itu, Hendra menjelaskan bahwa penangkapan kedua pemuda itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota. Di nagari itu pihaknya menangkap seseorang berinisial HO. Ia menyebut bahwa HO mendapatkan sabu-sabu dari IR. Karena itu, pihaknya mengejar IR.











