Rabu, 19 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Politik

Jokowi Didesak Cabut Ucapan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Oleh : Redaksi
Minggu, 28 Januari 2024 | 17:35 WIB
in Politik
Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).Foto: Kompas

Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).Foto: Kompas


Sumbarkita – Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mencabut pernyataannya terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Adalah Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menyampaikan permintaan tersebut melalui pernyataan sikapnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menyebut memandang penting menyampaikan sikap sebab memiliki peran dan tanggung jawab keumatan serta kebangsaan untuk menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa.

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menyatakan tak ingin demokrasi diseret sesuka hati elite politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing. Bagi Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, pernyataan Jokowi itu tidak bisa dilihat hanya dari kacamata normatif tetapi juga dari sudut pandang filosofis, etis dan teknis.

“Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak,” demikian salah satu poin sikap Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah yang ditandatangi ketua Trisno Raharjo, dikutip Minggu (28/1).

BACAJUGA

Masa Depan Politik Mahyeldi Pascagubernur, Pengamat: Peluang Jadi Menteri Masih Kecil

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah juga meminta Jokowi menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjungjung tinggi etika dalam bernegara. Jokowi diminta menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi memicu fragmentasi sosial.

“Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu,” lanjut keterangan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah dilansir detikcom.

Berikut pernyataan sikap Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah soal pernyataan Jokowi:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.
  2. Meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.
  3. Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
  4. Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.
  5. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu. Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekedar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator) tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara.
  6. Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara. Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara.

 


TOPIK Joko WidodoPresiden Boleh KampanyePresiden Boleh Kampanye dan MemihakPresiden Boleh Memihak

Baca Juga

Masa Depan Politik Mahyeldi Pascagubernur, Pengamat: Peluang Jadi Menteri Masih Kecil

Masa Depan Politik Mahyeldi Pascagubernur, Pengamat: Peluang Jadi Menteri Masih Kecil

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:04 WIB
Akankah PKS Kembali Dominan di Sumbar pada Pemilu 2029? Ini Kata Pengamat

Akankah PKS Kembali Dominan di Sumbar pada Pemilu 2029? Ini Kata Pengamat

Senin, 17 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Pengamat: PKS Berpotensi Gaet Fadly Amran ketimbang Vasco pada Pilgub Sumbar 2029

Jelang Pilgub Sumbar 2029: Adu Kuat Karakter dan Modal Politik Fadly Amran vs Vasco Ruseimy

Senin, 17 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Pengamat: PKS Berpotensi Gaet Fadly Amran ketimbang Vasco pada Pilgub Sumbar 2029

Pengamat: PKS Berpotensi Gaet Fadly Amran ketimbang Vasco pada Pilgub Sumbar 2029

Senin, 17 Agustus 2026 | 08:40 WIB
Ketua DPRD Pesisir Selatan Dikritik Terlalu Sering Puji Bupati, Akademisi: Jadi Humas Pemda Saja

Ketua DPRD Pesisir Selatan Dikritik Terlalu Sering Puji Bupati, Akademisi: Jadi Humas Pemda Saja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:19 WIB
Next Post
Belasan Pasangan Remaja di Padang Terciduk Ngamar di Kos-kosan dan Penginapan

Belasan Pasangan Remaja di Padang Terciduk Ngamar di Kos-kosan dan Penginapan

#TERPOPULER

  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:53 WIB
Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Siap-Siap Rekrutmen CASN 2024, Ada 5.391 Formasi di Pemko Padang, Ini Rinciannya!

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Pemkab Solok Selatan Serahkan SK PNS kepada 31 CPNS Formasi 2024

Pemkab Solok Selatan Serahkan SK PNS kepada 31 CPNS Formasi 2024

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id