Sumbarkita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesida selama dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Kini, Jokowi bersama Ibu Negara Iriana kembali pulang ke kampung halaman, Solo, Jawa Tengah.
Usai purna tugas, Jokowi mengaku bakal kembali menikmati masa-masa kembali menjadi rakyat biasa. Namun, Jokowi akan menerima sederatan fasilitas sebagai pensiunan presiden. Ketentuan mengenai fasilitas pensiunan presiden ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Berdasarkan aturan tersebut, pensiunan presiden bakal menerima beberapa fasilitas yakni:
1. Uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan. Besaran uang pensiun ini setara dengan 100 persen dari gaji pokok presiden
2. Tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Kemudian ada fasilitas tambahan seperti biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon
3. Seluruh biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun anggota keluarganya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah
4. Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapan. Pemerintah menyiapkan rumah pensiun Jokowi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan luas lahan 12.000 meter persegi. Lahan pemberian negara untuk Jokowi dengan tafsiran harga Rp10 juta per meter persegi ini ditargetkan rampung pada 2025