Sumbarkita – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari pengembangan kasus, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AA.
Pengungkapan kasus ini dimulai setelah dua kurir, RF (31) dan HR (30), ditangkap di Kota Pekanbaru, pada 9 November 2025. Dari keduanya, polisi menemukan 27 bungkus sabu dengan total berat 27 kilogram. Kedua kurir mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi atas perintah AA. Mereka menerima upah Rp8 juta per kilogram untuk menjemput dan mengirimkan sabu ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan AA di dalam Lapas Riau. Tersangka mengakui perannya sebagai pengendali utama jaringan tersebut meski sedang menjalani hukuman penjara.
Penerapan TPPU dan Penelusuran Aset
Melansir Media Center Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada barang bukti dan pelaku lapangan, tetapi juga penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memiskinkan jaringan agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan operasi mereka.
Untuk memutus aliran dana, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap AA. Sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk menyamarkan transaksi, telah diblokir. Dari penelusuran aset, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar, satu mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta barang bukti lainnya.
Yudha menjelaskan bahwa penelusuran aset masih berlanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
AA alias B dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan aturan tersebut, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.












