Jumat, 16 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Sita Rp3 Miliar

Oleh : Redaksi
Selasa, 02 Desember 2025 | 14:45 WIB
in Hukum & Kriminal
Barang bukti narkoba dan uang yang diamankan Polda Riau. IST

Barang bukti narkoba dan uang yang diamankan Polda Riau. IST


Sumbarkita – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari pengembangan kasus, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AA.

Pengungkapan kasus ini dimulai setelah dua kurir, RF (31) dan HR (30), ditangkap di Kota Pekanbaru, pada 9 November 2025. Dari keduanya, polisi menemukan 27 bungkus sabu dengan total berat 27 kilogram. Kedua kurir mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi atas perintah AA. Mereka menerima upah Rp8 juta per kilogram untuk menjemput dan mengirimkan sabu ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.

Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan AA di dalam Lapas Riau. Tersangka mengakui perannya sebagai pengendali utama jaringan tersebut meski sedang menjalani hukuman penjara.

Penerapan TPPU dan Penelusuran Aset

BACAJUGA

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Melansir Media Center Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada barang bukti dan pelaku lapangan, tetapi juga penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memiskinkan jaringan agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan operasi mereka.

Untuk memutus aliran dana, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap AA. Sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk menyamarkan transaksi, telah diblokir. Dari penelusuran aset, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar, satu mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta barang bukti lainnya.

Yudha menjelaskan bahwa penelusuran aset masih berlanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

AA alias B dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan aturan tersebut, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


TOPIK jaringan internasionalKriminal Pekanbarulapas riaunarkoba riauPenangkapan sabuPolda Riauriau terbarusabu 27 kilogramtindak pidana narkotikaTPPU

Baca Juga

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:25 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:30 WIB
Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:10 WIB
Hendak Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu di Solok Selatan, Warga Dharmasraya Ditangkap

Hendak Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu di Solok Selatan, Warga Dharmasraya Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:09 WIB
Polisi Tangkap Empat Pengedar dan Pemakai Ganja di Padang, Barang Bukti 8,8 Kg Disita

Polisi Tangkap Empat Pengedar dan Pemakai Ganja di Padang, Barang Bukti 8,8 Kg Disita

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:41 WIB
Isap Sabu-Sabu di Hotel, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Isap Sabu-Sabu di Hotel, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:52 WIB
Next Post
DPRD Padang Pariaman Kunker ke Yogyakarta dalam Masa Tanggap Darurat Bencana

DPRD Padang Pariaman Kunker ke Yogyakarta dalam Masa Tanggap Darurat Bencana

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pengendara Motor Asal Padang Pariaman Jatuh ke Bawah Jembatan di Limapuluh Kota

    Pengendara Motor Asal Padang Pariaman Jatuh ke Bawah Jembatan di Limapuluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik di Padang Klarifikasi Masalah yang Sebabkan Seorang Pria Marah-Marah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Cahaya Mirip Aurora Muncul di Langit Padang, Ini Penjelasan BMKG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isap Sabu-Sabu di Hotel, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung, Terancam Denda Rp100 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Arus Lalu Lintas Padang–Bukittinggi Padat, Sistem Buka Tutup Masih Berlaku

Arus Lalu Lintas Padang–Bukittinggi Padat, Sistem Buka Tutup Masih Berlaku

Jumat, 16 Januari 2026 | 19:10 WIB
Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:25 WIB
Wali Kota Padang Resmikan Masjid Al-Falah di Anduring

Wali Kota Padang Resmikan Masjid Al-Falah di Anduring

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:58 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:30 WIB
Pemko Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Timur

Pemko Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Timur

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:45 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id