Sumbarkita – Perkembangan terbaru kasus tabrak lari yang dilakukan oleh anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri.
Kini terdakwa telah mendekam di Lapas Pariaman sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Pariaman.
“Kasus ini terus berlanjut. Rabu kemarin (13/12) ia telah disidang untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan dakwaan terhadap pelaku,” ujar Safarman, Senin (18/12).
Dijelaskannya, semenjak itu Januar Bakri telah dititipkan di Lapas Pariaman.
“Ia masih berstatus tahanan jaksa dan mendekam di lapas itu. Vonis untuk pelaku belum lagi,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (16/11) penyidik Satlantas Polres Pariaman telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pariaman namun berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P19.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, IPDA Novrialdi mengatakan, pihaknya sedang merampungkan berkas tersebut.
“Soal Januar Bakri sebelumnya berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan namun kini ada pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19,” ungkap Novrialdi, Senin (6/11/2023).
Dikatakannya juga, penetapan status berkas P19 ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.